Presiden Sudah Ingatkan, Tapi PETI di Sanggau Kalbar Masih Bebas Beroperasi

Sanggau, toBagoes Sulbar – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi lapangan awak media pada Senin (6/10/2025) siang, terpantau puluhan rakit mesin “jek” beroperasi aktif di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berada tak jauh dari pusat kota dan berjarak hanya beberapa kilometer dari Markas Polres Sanggau serta kantor aparat penegak hukum (APH) lainnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan penegakan hukum di daerah itu.
BACA JUGA  Rahmad Sukendar Apresiasi Presiden Prabowo Subianto Copot Menko Polhukam dalam Reshuffle Kabinet

Sejumlah sumber warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut dikendalikan oleh seorang cukong berinisial “ASP”, yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat dan diduga mendapat backing dari oknum tertentu.

ASP itu pengendali utama di wilayah sini. Dia beroperasi terus, tidak ada yang berani ganggu. Seperti kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya demi alasan keamanan, kepada awak media di lokasi kejadian.

BACA JUGA  “Ketum BPI KPNPA RI Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Komprehensif”

Dari hasil dokumentasi lapangan, terlihat jelas sejumlah rakit mesin dompeng mengeruk dasar sungai menggunakan pipa besar dan membuang limbah lumpur langsung ke aliran air Sungai Kapuas. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai berubah keruh pekat dan menimbulkan bau logam yang tajam.

Menanggapi kondisi itu, Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik dan hukum lingkungan, menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA  Gerakan Tani Polri! Kapolsek Polewali Turun Langsung Tanam Jagung Bersama Warga

Tambang emas ilegal tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran HAM karena mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Dr. Herman.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tindakan tegas harus segera diambil oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pernyataan Kapolda Kalbar yang sebelumnya menegaskan komitmen memberantas PETI harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya sebatas wacana.

BACA JUGA  Tegas dan Transparan! Kapolres Polman Pimpin Rilis Kasus Penembakan Sadis Husain

Kalau aparat benar-benar serius, hentikan sekarang. Jangan tunggu sungai kita jadi racun. Limbah merkuri dan kerusakan DAS Kapuas ini sudah masuk tahap darurat lingkungan,” ungkapnya.

Dr. Herman juga mengingatkan bahwa instruksi Presiden Republik Indonesia dalam peringatan HUT TNI ke-80 lalu agar seluruh pihak menegakkan hukum lingkungan dan memberantas aktivitas tambang ilegal, harus dijalankan secara konkret di lapangan oleh aparat di Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Skandal PETI di Sekadau, Warga Bongkar Dugaan Mafia Solar dan Aparat

Kondisi di lapangan yang terekam kamera media menunjukkan adanya dugaan kuat pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Mesin-mesin tambang beroperasi bebas di siang hari, dengan suara bising menggema di sepanjang bantaran sungai, tanpa adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang.

Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam:

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Presiden Segera Ganti Kapolri dan Rombak SDM Polri dari Pengaruh Boneka Kekuasaan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta

BACA JUGA  Patroli Blue Light Majene: Polisi Hadir, Jalan Raya Aman dan Tertib!

KUHP Pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa Izin, yang dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait seperti Polres Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan pihak ASP belum memberikan keterangan resmi.

BACA JUGA  Penuh Khidmat, Polres Polman Gelar Upacara Dinas Pemakaman KOMPOL Anwar, S.H.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait untuk memperoleh keterangan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tetap membuka hak jawab serta hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Lingkungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news