Jemput Bola, SAMKEL Polda Sulbar Mudahkan Pelayanan Urus STNK dan Pajak Kendaraan

Polda Sulbar, toBagoes Sulbar – Sebagai wujud nyata pelayanan publik yang dekat, mudah dan tanpa birokrasi berbelit, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar kembali berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat lewat layanan Samsat Keliling (SAMKEL).

Kali ini giliran warga Kampung Nelayan, Desa Sumare yang menjadi sasaran pelayanan, Sabtu (18/7/26), agar masyarakat setempat tak perlu lagi ke kantor Samsat induk.
BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Pana Gotong Royong Bersihkan Longsor di Jalan Poros Mamasa-Toraja

Layanan ini mengusung konsep jemput bola, membawa pelayanan administrasi kendaraan bermotor tepat ke lingkungan warga, menghemat waktu, tenaga dan biaya transportasi. Warga cukup datang ke lokasi yang sudah ditentukan, urusan selesai cepat dan nyaman.

Adapun jenis pelayanan yang disediakan dalam kegiatan tersebut berfokus pada tiga hal yaitu Pengesahan STNK tahunan kendaraan bermotor, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemberian informasi serta edukasi tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan.

BACA JUGA  Polantas Menyapa, Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar Semarakkan HUT RI ke-80

Hingga kegiatan berakhir, tercatat layanan berjalan lancar dengan capaian yaitu 3 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat telah selesai diurus. Total 6 kendaraan terlayani tuntas dalam satu hari.

Sementara itu, Warga Kampung Nelayan menyambut gembira kehadiran tim gabungan. “Sangat terbantu, tak perlu antre jauh dan hemat biaya, karena petugas yang datang pada kami,” tutur salah satu warga.

BACA JUGA  Anggaran Jumbo, Hasil Minim! BPI KPNPA RI Sulbar Bongkar Kejanggalan Dana Desa Kayu Calla

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulbar AKBP Anindhita Dikesempatan terpisah menyebutkan ini adalah bagian dari program Polantas Karib dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ke depannya, layanan SAMKEL akan terus digilir menyambangi berbagai wilayah, desa, hingga permukiman warga, demi memastikan hak pelayanan publik terpenuhi dengan baik, serta mendorong kepatuhan warga terhadap aturan administrasi dan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Redaksi: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news