GEBRAK Sulbar: Transparansi Bukan Soal Uang Kembali, Tapi Soal Prosedur yang Bersih

Mamuju, toBagoes SulbarGEBRAK (Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi) Sulawesi Barat menyoroti tajam polemik dugaan pungutan biaya operasional dalam proses penjemputan korban dan terlapor di luar daerah oleh Polres Polewali Mandar.

Meski pihak kepolisian dan keluarga telah melakukan klarifikasi bahwa dana tersebut merupakan “dana talangan sukarela” yang telah dikembalikan, GEBRAK menilai peristiwa ini merupakan alarm keras bagi manajemen operasional penegakan hukum.
BACA JUGA  Aksi Cepat Polisi Mediasi Sengketa Lahan Warga di Desa Pedanda

​Ketua GEBRAK, Idham, menegaskan bahwa fenomena “inisiatif keluarga” dalam membiayai operasional kepolisian adalah preseden berbahaya yang mencoreng prinsip keadilan yang seharusnya dijamin oleh negara.

​”Kami memandang klarifikasi ini bukan akhir dari persoalan, melainkan titik balik untuk melakukan evaluasi sistemik. Narasi bahwa dana tersebut ‘inisiatif keluarga’ tidak bisa menutupi fakta bahwa adanya keterlambatan atau ketidaksiapan anggaran negara dalam situasi mendesak telah memaksa korban untuk menanggung beban finansial,” ujar Idham, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA  “Pangkodamar” Menggurita: Rahmad Sukendar Warning Keras Polri

​GEBRAK menyoroti beberapa poin krusial terkait insiden ini:

​Risiko Independensi Penyidik: GEBRAK menegaskan bahwa pemberian rincian biaya oleh penyidik kepada keluarga korban yang berada dalam posisi tertekan secara psikologis sangat rawan disalahartikan sebagai permintaan terselubung. Hal ini berpotensi mengaburkan independensi penyidik dalam menangani perkara.

​Kelemahan Sistem Anggaran: Negara melalui APBN seharusnya menjamin seluruh biaya operasional penyidikan, termasuk penangkapan di luar daerah. Jika alasan anggaran yang belum turun menjadi penghambat, maka Polri harus berbenah agar prosedur darurat tidak melibatkan dompet pribadi rakyat.

BACA JUGA  Kasus Rokok Ilegal di Sulbar, Polda Sudah Limpahkan ke Bea Cukai

GEBRAK mendesak Itwasda Polda Sulbar untuk turun tangan melakukan audit internal terhadap penanganan kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa rincian biaya yang disampaikan kepada keluarga sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

​Menjaga Kepercayaan Publik: Keadilan adalah hak dasar rakyat. Jangan sampai persepsi bahwa “hanya mereka yang mampu membayar biaya percepatan yang mendapatkan keadilan” tumbuh di tengah masyarakat Sulawesi Barat.

BACA JUGA  Danrem 142/Tatag Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Program RTLH

​Kami apresiasi itikad baik dari pihak Polres Polman yang telah memberikan penjelasan, namun kami tidak akan mentoleransi adanya praktik-praktik di luar koridor hukum yang membebani masyarakat, sekecil apa pun itu,” tegas Idham.

​GEBRAK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus kritis dan tidak segan melaporkan segala bentuk kejanggalan dalam pelayanan publik.

Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati bagi institusi penegak hukum di Sulawesi Barat.

Sumber Berita: GEBRAK Sulbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news