BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Jakarta, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus korupsi besar yang tengah diusut.

BPI KPNPA RI juga mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna menjamin proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya isu yang mengaitkan nama Jampidsus dengan kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe tersebut diketahui digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara batu bara hingga Asabri.

BACA JUGA  Dugaan Kasus Pelecehan di Desa Tamaruna Dilaporkan ke Polres Pasangkayu

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta agar berbagai spekulasi tidak dikaitkan dengan pernyataan resmi kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Jaksa Agung segera mengambil langkah tegas.

“BPI KPNPA RI meminta Jaksa Agung segera mencopot Jampidsus. Jangan jadikan institusi sebagai tameng. Jika memang ada dugaan keterlibatan, maka harus dibuka secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmad, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Segera Kunjungi Polda Sulbar, Perkuat Sinergi Pengawasan dan Reformasi Kepolisian

Menurut Rahmad, pencopotan sementara Jampidsus penting dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara independen.

“Dugaan korupsi dan penyuapan oleh pengusaha batu bara terhadap Jampidsus harus dibongkar tuntas. Penegakan hukum harus berjalan dan tidak boleh ada tebang pilih,” tegas Rahmad.

“Copot Jampidsus agar pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tidak ada intervensi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA  Arena Judi Sabung Ayam di Sekadau Resahkan Warga, Diduga Dibiarkan Aparat

Rahmad juga menegaskan bahwa dugaan korupsi dan dugaan penyuapan yang diduga melibatkan pengusaha batu bara harus diusut secara menyeluruh.

“Dugaan korupsi dan penyuapan oleh pengusaha batu bara terhadap Jampidsus harus dibongkar tuntas. Penegakan hukum harus berjalan dan tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rahmad menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap aparat penegak hukum yang diduga terlibat perkara pidana wajib diperiksa secara objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polman Sapu Bersih Jaringan Sabu, 5 Gram Disita

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, BPI KPNPA RI berencana mendatangi Mabes Polri.

“Negara sedang dalam kondisi darurat korupsi. BPI KPNPA RI akan datang ke Mabes Polri untuk memberikan dukungan kepada Polri agar mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Kami mengapresiasi keberanian Polri dalam menindak tegas oknum jaksa nakal apabila terbukti terlibat dalam perkara korupsi besar,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal jalannya pembangunan dan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA  Miras Ballo Jadi Pemicu, Perkelahian 2 Pemuda di Mamasa Berhasil Dimediasi Polisi

“BPI KPNPA RI sebagai garda terdepan akan menjadi mata dan telinga Pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengawasi jalannya roda pembangunan serta pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Menutup keterangannya, Rahmad meminta Polri tetap bertindak profesional, independen, dan tidak ragu menindak siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Polri harus garang dalam memburu penjahat korupsi. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Rahmad.

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

1 KOMENTAR

  1. proses hukum masih panjang .polri Mash mencari barang bukti .msh perlu pendalaman siapa2 yang bertanggung jawab secara pidana terkait tindak pidana asal korupsi dan TPPUx.berkasnx perkaranx msh perlu diteliti lagi oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan berkas tsb syarat formil dan syarat materiil terpenuhi.sljtnx tahap 2 dan muaranx msh ada tuntutan oleh jaksa penuntut dan hakim sebagai yang mengadili

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news