Tangerang Selatan – Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera mengusut dugaan hilangnya aliran Kali Ciputat yang disebut-sebut terjadi di kawasan Bintaro Xchange.
Rahmad menilai, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan publik, lingkungan hidup, serta dugaan pelanggaran tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Jika benar Kali Ciputat hilang atau dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini harus diusut tuntas. Kejaksaan jangan diam, harus turun langsung melakukan penyelidikan,” tegas Rahmad dalam keterangannya. Rabu (22/4/26).
Menurutnya, aliran sungai merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap perubahan fungsi, pengalihan, atau bahkan penghilangan harus melalui prosedur yang sah dan transparan.
Rahmad juga menekankan bahwa dugaan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kepentingan korporasi tertentu.
Ketum BPIKPNPA RI meminta Kejaksaan untuk tidak ragu bertindak tegas, mengingat selama ini lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap kepentingan publik.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Lingkungan dikorbankan demi kepentingan tertentu. Kalau ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses hukum,” lanjutnya.
Selain itu, Rahmad juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika memiliki bukti atau informasi terkait dugaan hilangnya Kali Ciputat tersebut.
Ia memastikan, BPIKPNPARI siap turun langsung melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan kasus ini terang benderang.
“Ini bukan hanya soal sungai, tapi soal keadilan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Negara tidak boleh kalah,” pungkasnya.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman


