Sorotan Tajam! BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM

Pangkalpinang – Viral penyegelan 15 kontainer berisi mineral zirkon milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) di Pelabuhan Pangkalbalam oleh Satgas Tricakti terus menuai sorotan.

Kali ini, apresiasi datang dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Melalui Ketua Umumnya, Rahmad Sukendar, BPI KPNPA RI menilai langkah Satgas Tricakti sebagai bentuk nyata penyelamatan potensi kerugian negara dari dugaan praktik penjarahan sumber daya alam dengan modus ekspor mineral ikutan dari tambang timah.

“BPI KPNPA RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas Tricakti yang telah bertindak tegas. Ini bagian dari upaya menyelamatkan uang negara dari praktik yang diduga menyimpang dalam tata niaga mineral,” tegas Rahmad Sukendar, Rabu (22/4/2026).

BACA JUGA  Samapta Polres Majene Tingkatkan Patroli Preventif di Area Publik

Namun demikian, BPI KPNPA RI juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penyegelan semata.

Rahmad menegaskan, asal-usul mineral zirkon yang berada dalam kontainer tersebut harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

“Informasi yang kami terima, aktivitas tambang zirkon milik PT PMM di Belinyu sudah cukup lama tidak beroperasi. Tetapi di sisi lain, perusahaan ini justru terpantau masih aktif melakukan ekspor zirkon ke luar negeri,” ujarnya.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI: Kejaksaan Garda Terdepan Berantas Korupsi, Namun Pembinaan Internal Masih Lemah

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan sumber material yang diekspor.

“Jika benar tambangnya tidak aktif, lalu dari mana asal zirkon tersebut? Ini yang harus dibuka secara terang benderang kepada publik,” katanya.

BPI KPNPA RI secara tegas meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Jangan sampai ada mineral dari aktivitas tambang ilegal yang masuk ke dalam rantai ekspor. Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan,” tegas Rahmad.

BACA JUGA  P-21! Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI di Majene Masuk Tahap Penuntutan

Selain itu, BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan maraknya aktivitas pengolahan zirkon di sejumlah wilayah di Bangka Belitung yang tidak memiliki izin resmi.

Menurut Rahmad, praktik semacam ini berpotensi menjadi sumber pasokan ilegal yang kemudian diserap oleh perusahaan untuk kepentingan ekspor.

“Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan instansi teknis lainnya, untuk memperketat pengawasan serta tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal dalam tata niaga mineral,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Polman Gelar Rakor Linsek Jelang Operasi Ketupat Marano 2026

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Sebelumnya, Satgas Tricakti menyegel 15 kontainer milik PT PMM di Pelabuhan Pangkalbalam yang rencananya akan diekspor. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum di sektor pertambangan di wilayah Bangka Belitung.

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news