Disorot Tajam! BPI KPNPA RI Minta Usut Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi

BekasiProyek pembangunan pedestrian di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, senilai Rp5,19 miliar menjadi sorotan publik. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta kepolisian dan kejaksaan turun tangan untuk membongkar persoalan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan ini agar semuanya terang benderang dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Rahmad, Minggu (3/5/2026).

Menurut Rahmad, BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus dugaan penyimpangan proyek pedestrian tersebut hingga tuntas sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
BACA JUGA  Kinerja Cemerlang Polrestabes Surabaya Jadi Perhatian Presiden Prabowo, Raih BPI Award dari BPI KPNPA RI

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 1 Mei 2026, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis pada proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi.

Meski ditemukan dugaan masalah pada struktur besi dan pemasangan cerucuk, pekerjaan proyek disebut tetap berjalan tanpa pembenahan.

“Sudah diinfokan ada masalah, namun pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa perbaikan. Ini berisiko terhadap kualitas konstruksi,” ujar Rahmad.

Sehari setelah temuan tersebut, proyek bahkan telah memasuki tahap pemasangan bekisting untuk pengecoran. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran potensi cacat konstruksi akan tertutup permanen.

BACA JUGA  Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta: Komandan Harus Jadi Cermin!

Dalam temuan lapangan, terdapat penggunaan besi polos yang dipasang berdampingan dengan besi ulir berdiameter 12 milimeter. Selain itu, jarak anyaman besi pada talud disebut tidak seragam, berkisar antara 20 hingga 30 sentimeter.

Tak hanya itu, penggunaan cerucuk bambu juga dipersoalkan. Material yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar karena berdiameter kecil, pendek, dan dipasang renggang.

Proses pemancangan cerucuk disebut dilakukan secara manual tanpa alat berat, sehingga diragukan mampu mencapai lapisan tanah keras sebagai penopang konstruksi.

Secara teknis, pemasangan cerucuk di area tanah lunak seharusnya menggunakan bambu berdiameter besar, panjang memadai, dan dipasang rapat agar mampu menopang beban konstruksi secara optimal.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Gelar Diskusi Publik, Dorong Pencegahan Korupsi Demi Harkamtibmas Kondusif

Sorotan lain muncul karena papan proyek tidak mencantumkan masa pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi transparansi kepada masyarakat.

“Kalau tidak ada masa pelaksanaan, publik tidak tahu kapan proyek dimulai dan kapan selesai,” ujar Andi, warga setempat.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait apabila memang ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

“Kalau memang tidak sesuai, seharusnya ada pengawas kegiatan yang bertindak,” katanya.

BACA JUGA  Awas! Polres Mamasa Resmi Mulai Operasi Zebra Marano 2025

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek PT Locita Maha Dana maupun BMSDA Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran sebagai bentuk komitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami pastikan kasus dugaan korupsi seperti ini tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Rahmad.

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news