Banten, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan pernyataan tegas terkait polemik penugasan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan institusi apa pun.
“Hukum harus ditegakkan walaupun dunia runtuh. Jika hukum sudah bisa ditawar, maka negara ini dalam bahaya,” ujar Rahmad, Rabu (24/12/2025).
Rahmad meminta KPK untuk tidak gentar dan tidak tunduk pada tekanan Kejaksaan, khususnya terkait isu tidak diperpanjangnya sisa masa tugas jaksa yang sedang bertugas di lembaga antirasuah.
Menurutnya, jika benar terjadi, langkah tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi nyata upaya pelemahan KPK dari dalam.
Ia menilai penarikan atau ancaman penugasan jaksa yang tengah menangani perkara strategis dapat mengganggu proses penegakan hukum dan mencederai independensi KPK.
“KPK seolah disandera. Ketika jaksa yang menangani perkara penting ditarik, ini bukan lagi urusan internal, tetapi sudah masuk wilayah pelemahan lembaga,” tegasnya.
Rahmad juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan konflik kepentingan antarpenegak hukum berlarut-larut.
Ia menegaskan, apabila informasi yang beredar terkait tekanan terhadap KPK benar adanya, maka Jaksa Agung ST Burhanuddin harus bertanggung jawab secara politik dan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan institusi. Presiden tidak boleh berpangku tangan,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan bahwa keberadaan jaksa di KPK seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan dijadikan alat tawar-menawar kekuasaan.
Ia menegaskan, jika tekanan terhadap KPK terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya lembaga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal isu ini melalui langkah konstitusional serta mendorong tekanan publik demi menjaga independensi KPK dan supremasi hukum di Indonesia.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


