Kasus Pejabat Polda Sumbar Teddy Fanani Belum Tuntas? BPI KPNPA RI Janji Kawal hingga Kepastian Hukum

Padang, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Teddy Fanani hingga terdapat kepastian hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang menyeret pejabat utama Polda Sumbar tersebut.

Menurut Rahmad, langkah cepat Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy yang memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan merupakan momentum penting untuk menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal.

BACA JUGA  Personel Polsek Pasangkayu Amankan Kegiatan Pondok Pesantren Abuhurairah di Desa Ako

Rahmad menegaskan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi penghalang dalam proses penegakan disiplin maupun kode etik.

“Tidak ada ruang bagi pejabat yang bersikap arogan. Jika terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga wajib dipulihkan,” tegas Rahmad, sambil menenguk secangkir kopi nya Minggu (9/8/2026).

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Lantora Ajak Warga Kerja Bakti Wujudkan Posyandu Bersih dan Sehat

Rahmad mengatakan prinsip tersebut penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan adil dan tidak berubah menjadi penghakiman sebelum adanya keputusan resmi.

BPI KPNPA RI menilai keterbukaan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik akan menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Karena itu, Rahmad meminta masyarakat tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam.

BACA JUGA  Blue Light Patrol Satlantas Mamasa, Malam Kota Aman Terkendali

Ia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menggiring opini sebelum hasil pemeriksaan resmi disampaikan.

“Kita harus menghormati proses hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan. Namun jika tidak terbukti, jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati menyatakan dugaan pelanggaran tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Sumatera Barat.

BACA JUGA  Wajah Baru Polri: Humanis, Modern & Berintegritas, Komjen Chryshnanda Diganjar Penghargaan BPI KPNPA RI

Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy telah menginstruksikan Kabid Propam untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan secara profesional.

“Siapa pun dia, apa pun pangkatnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Susmelawati.

Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung. Polda Sumbar meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Propam.

BACA JUGA  Gaktiblin Rutin, Propam Polres Majene Pastikan Personel Siap Layani Masyarakat

Polda Sumbar juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai hasil pemeriksaan.

Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan terus memantau perkembangan pemeriksaan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai fakta dan status hukumnya.

Menurutnya, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan setiap proses berjalan profesional tanpa intervensi dan perlakuan khusus.

“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” pungkas Rahmad.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan Propam, status dugaan pelanggaran terhadap Kombes Pol. Teddy Fanani belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil resmi dari pihak berwenang.

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news