Heboh! Tanpa Putusan Pengadilan, 2 Rumah Dibongkar di Soppeng lalu Berdiri Gedung Koperasi Merah Putih

Soppeng, toBagoes Sulbar – Seorang pemilik dua unit rumah kayu menyatakan keberatan dan menolak keras atas pembongkaran atau eksekusi yang dilakukan terhadap rumah miliknya di Desa Leworeng, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026).

Menurut pihak korban, tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Korban menegaskan bahwa dua rumah kayu yang dibongkar berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga Saebe. Setelah pembongkaran dilakukan, di lokasi tersebut diketahui telah dibangun Gedung Koperasi Merah Putih Desa Leworeng.

BACA JUGA  Dari Aksi Penolakan Eksekusi di Desa Lapeo, Polres Polman Resmi Melakukan Penahanan

Pihak korban menilai tindakan pembongkaran tersebut telah merugikan hak-haknya sebagai pemilik rumah dan meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait permasalahan tersebut, korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu ke Polres Soppeng.
BACA JUGA  Tragis! 3 Pria Diduga Tikam Pemuda di Kediri, Polsek Wonomulyo Selidiki Pelaku

Saat ini, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan dan korban menyatakan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik.

Korban berharap proses hukum dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak yang terlibat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

BACA JUGA  Polsek Baras Sigap Datangi TKP Kebakaran di Bulutaba, Uang Rp500 Juta Ikut Hangus

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

Oleh karena itu, demi menjaga asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pemerintah Desa Leworeng maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Amran Jaguar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news