BPI KPNPA RI Tantang Kejari Padang: Jika Bukti Sudah Cukup, Jangan Ragu Tersangkakan Oknum Pati Polri

Padang, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang agar tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah ada dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada (BIP).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, Kejari Padang tidak boleh ragu menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang diduga terlibat, termasuk apabila mengarah kepada oknum perwira tinggi (Pati) Polri.

“Kami meminta Kejari Padang bertindak tegas. Jika alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka terhadap oknum Pati Polri yang diduga menerima gratifikasi atau terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jangan ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (10/7/26).

BACA JUGA  Dari Tegang Jadi Rukun: Polisi Mediasi Utang di Pasar Sentral Majene

Menurut Rahmad, keberanian penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung penuh Kejari Padang mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi telusuri juga dugaan aliran dana, dugaan gratifikasi, serta dugaan TPPU apabila didukung alat bukti yang sah. Publik menunggu keberanian penegak hukum membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” ujarnya.

BACA JUGA  Heboh! Diduga Intimidasi Narasumber, IJS Sulbar Soroti Oknum Wartawan Berinisial YK

Sementara itu, Kepala Kejari Padang, Eriyanto, menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli yang diajukan pihak tersangka BSN sebagai saksi yang meringankan.

“Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lain dan saksi ahli yang meringankan yang diajukan oleh pihak BSN,” kata Eriyanto.

BACA JUGA  Polsek Pana Bongkar Judi Ayam, Satgas BPI KPNPA RI Sulawesi Desak Polda Sulbar Ambil Tindakan Tegas

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen yang diberikan oleh salah satu bank BUMN Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.

Dalam pengembangan perkara, Kejari Padang juga tengah mendalami dugaan aliran dana serta dugaan pemberian sebuah mobil Toyota Alphard kepada seorang oknum Pati Polri. Dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan, dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news