Kasat Reskrim Polres Majene Tegaskan: Semua Perkara Harus Tuntas, Tak Boleh Menggantung

Majene, toBagoes SulbarSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) penyelesaian perkara Semester I Tahun 2026 di Ruang Data Polres Majene, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. ini diikuti para Kaur, Kanit, serta seluruh personel Sat Reskrim guna mengevaluasi progres penanganan perkara selama enam bulan pertama tahun 2026.
BACA JUGA  Polres Majene Hadirkan Rasa Aman Lewat Patroli Kamtibmas

Dalam arahannya, AKP Fredy menekankan agar setiap unit memaksimalkan penyelesaian perkara, baik yang masih berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, hingga tuntas melalui pelimpahan berkas ke Kejaksaan (Tahap II), penyelesaian dengan mekanisme Restorative Justice (RJ), maupun penghentian penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh personel diingatkan untuk terus meningkatkan kemampuan dengan mempelajari dan memahami regulasi terbaru, khususnya KUHAP, KUHP, serta Undang-Undang tentang penyesuaian KUHP sebagai bekal dalam melaksanakan tugas penyidikan secara profesional.

BACA JUGA  Bupati Polman Pimpin Langsung Panen Perdana di Kelurahan Mapilli

Kasat Reskrim juga menegaskan pentingnya menjaga etika dalam setiap pelaksanaan tugas, baik dalam bersikap, berkomunikasi dengan masyarakat maupun saat melakukan pemeriksaan, sehingga setiap proses penegakan hukum berjalan humanis, objektif, dan sesuai prosedur.

Menutup kegiatan, AKP Fredy mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, mulai dari kerapian berpakaian hingga kebersihan lingkungan kerja.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Majene Berbagi Kebahagiaan dengan Kaum Dhuafa

Melalui kegiatan Anev ini, diharapkan kinerja Sat Reskrim Polres Majene semakin optimal dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, cepat, dan berkeadilan kepada masyarakat.

Sumber Berita: Humas Polres Majene
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news