Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada awal tahun 2026. OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa OTT dilakukan melalui operasi senyap yang telah dipersiapkan secara matang oleh penyidik KPK.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya penyalahgunaan dana proyek dan CSR yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Menanggapi OTT tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada KPK atas langkah tegas dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK. Ini adalah operasi senyap yang sangat baik di awal tahun 2026. KPK membuktikan tidak ada ruang aman bagi kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Rahmad.
Rahmad juga mengungkapkan bahwa sebelumnya BPI KPNPA RI telah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun kepada KPK. Menurutnya, OTT ini membuktikan bahwa laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional.
“Alhamdulillah, laporan kami akhirnya berujung pada OTT. Ini menunjukkan KPK bekerja berdasarkan data dan fakta hukum, bukan tekanan atau pesanan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Rahmad mendesak KPK untuk mengembangkan perkara dan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pejabat, kontraktor, maupun pihak swasta.
“Jangan berhenti di satu nama. KPK harus membongkar jaringan fee proyek dan dana CSR. Dana CSR adalah hak rakyat, bukan alat memperkaya elite,” tegasnya.
Kasus OTT Wali Kota Madiun ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menjadikan jabatan sebagai alat transaksi kekuasaan. Publik berharap KPK konsisten menuntaskan perkara ini hingga ke akar demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(*)


