Mamuju, toBagoes Sulbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Rabu (7/1/2026).
Rekonstruksi atau reka ulang tersebut menghadirkan tersangka Baharuddin, yang secara langsung memperagakan rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Kamaruddin.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan sebanyak tujuh adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara rinci.
“Pada adegan ketiga, tersangka memperagakan saat pertama kali menebas leher korban menggunakan senjata tajam,” jelas IPTU Herman Basir.
Ia menambahkan, pada adegan keempat korban digambarkan tersungkur ke tanah akibat luka yang diderita. Namun, meski korban telah jatuh, tersangka kembali melakukan penebasan secara berulang hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan hasil penyidikan serta keterangan tersangka dan saksi-saksi,” ungkap Kasi Humas.
Selama pelaksanaan rekonstruksi, kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


