Skandal Taperum DPRD Indramayu, BPI KPNPA RI Desak Kejati Jabar Umumkan Tersangka

Bandung – Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2024 semakin membara. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 19 Februari 2026, mendesak agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, didampingi Acep Deni Romli selaku Kaperwil Jawa Barat, secara tegas meminta Kejati Jabar segera menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lambat. Ini uang rakyat. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan. Penegak hukum harus berani dan transparan,” tegas Rahmad di hadapan pejabat Kejati Jabar. Belum lama ini.

BACA JUGA  Tanpa Kompromi! BPI KPNPA RI Dukung Penuh Hasil Kajian Tim Reformasi Polri

Menurutnya, lambannya penanganan dugaan korupsi Taperum DPRD Indramayu periode 2022–2024 memicu kecurigaan publik. Ia mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan dalam perkara ini.
Menanggapi desakan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Cahya, memastikan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu proses lanjutan.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya.

Namun Kejati Jabar mengakui adanya keterlambatan proses. Hal itu disebabkan padatnya agenda institusi, termasuk kegiatan Rakornas Kejaksaan, serta baru diterimanya hasil audit dari BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, akan dilakukan ekspose perkara untuk merampungkan proses hukum.

BACA JUGA  Roadshow BPI KPNPA RI: Dugaan Korupsi Jepara dan Kendal Jadi Sorotan Tajam

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Rahmad.

Publik kini menunggu, apakah janji penetapan tersangka benar-benar segera direalisasikan atau kembali menjadi pernyataan tanpa kepastian.

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news