Bogor, toBagoes Sulbar – Penetapan satu tersangka berinisial BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (RSUD Parung) dinilai bukan akhir dari pengusutan perkara.
Bagi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PA RI), langkah tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam skandal proyek RSUD Parung bernilai fantastis itu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sebelumnya menetapkan dan menahan BAP atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,17 miliar. Namun, penanganan perkara ini langsung menuai sorotan dari berbagai pihak.
Ketua Umum BPI KPN PA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa sangat tidak masuk akal apabila perkara sebesar ini hanya berhenti pada satu tersangka di tingkat Pokja.
“Penetapan satu tersangka bukanlah akhir. Ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan mafia proyek yang terlibat. Jangan sampai penegakan hukum berakhir dengan pola tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Rahmad.
Proyek pembangunan RSUD Parung yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 memiliki pagu anggaran Rp109 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp96 miliar.
Namun, proyek RSUD Parung yang semestinya menjadi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat itu justru mangkrak dan akhirnya hanya difungsikan sebagai klinik rawat inap.
“Bagaimana mungkin anggaran lebih dari seratus miliar rupiah berakhir hanya menjadi klinik tanpa ada konsekuensi hukum bagi para pengambil kebijakan? Ini merupakan penghinaan terhadap hak masyarakat Bogor untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak,” ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan, desakan BPI KPN PA RI bukan tanpa dasar. Jauh sebelum Kejari menetapkan tersangka, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI telah mengeluarkan Putusan Nomor 03/KPPU-L/2025 yang menyatakan adanya persekongkolan horizontal dan vertikal dalam proses tender proyek RSUD Parung.
Dalam putusan tersebut, KPPU menetapkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni:
PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I)
PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II)
Pokja Khusus X Perubahan UKPBJ Kabupaten Bogor (Terlapor III)
KPPU juga menjatuhkan denda total Rp3 miliar kepada para terlapor.
Menurut Rahmad, putusan tersebut menjadi bukti kuat bahwa dugaan penyimpangan tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur korporasi hingga birokrasi.
BPI KPN PA RI mengingatkan Kejari Kabupaten Bogor agar tidak berhenti pada penetapan BAP sebagai tersangka.
“Tersangka BAP hanyalah bagian dari Pokja Pemilihan. Mustahil tender bernilai hampir seratus miliar rupiah berjalan tanpa adanya restu, perintah, atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Jangan sampai Kejari hanya menjadikan BAP sebagai kambing hitam,” tegas Rahmad.
Untuk menjamin independensi dan transparansi penanganan perkara, BPI KPN PA RI mendesak Kejaksaan Agung RI agar melakukan supervisi secara ketat, bahkan mengambil alih penyidikan apabila Kejari Kabupaten Bogor dinilai tidak menuntaskan perkara hingga ke aktor intelektualnya.
“Jika Kejari Kabupaten Bogor menunjukkan gejala keraguan atau penyidikan hanya berhenti di tingkat Pokja, kami meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil alih perkara ini ke Gedung Bundar. Semua nama yang muncul dalam putusan KPPU serta pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan harus dibawa ke pengadilan tanpa pengecualian,” tegas Rahmad.
Ia juga memastikan BPI KPN PA RI akan mengawal kasus ini hingga proses persidangan. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk menyampaikan langsung permintaan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek RSUD Parung yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut,” pungkas Rahmad Sukendar.
Sumber Berita: Tim
Redaksi: Sadiman


