Jakarta, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum secara independen tanpa berpihak kepada lembaga negara mana pun.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan BPI KPNPA RI merupakan lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pengawasan anggaran yang menjalankan fungsi kontrol secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“BPI KPNPA RI sebagai lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pengawasan anggaran tidak terikat terhadap satu lembaga negara. Namun, apabila terdapat suatu permasalahan, BPI KPNPA RI akan terus menyuarakannya agar penegakan hukum berjalan secara adil dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Rahmad Sukendar, pria asal Banten yang dikenal sebagai Ketua Umum Di Perguruan Persilatan Banten, Sabtu (11/7/2026).
Rahmad juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memberikan keleluasaan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap berbagai kasus korupsi besar hingga menyentuh aktor utama.”BPI KPNPA RI mengapresiasi Presiden Prabowo yang memberikan keleluasaan penuh kepada Polri untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar dan menyentuh hingga aktor utama dalam perkara tersebut,” katanya.
Menurut Rahmad, BPI KPNPA RI mendukung aparat kepolisian membongkar setiap dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, apabila penyidik memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka siapa pun yang diduga terlibat, termasuk Febrie Adriansyah, patut dipanggil dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Menurut Anang, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh agenda penanganan perkara, termasuk proses penyidikan berbagai perkara tindak pidana khusus, tetap berlangsung sebagaimana mestinya di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

