Majene – Dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (13/5/26).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Majene Andi Irfan, S.H.,M.H., dan turut dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Majene, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Majene serta awak media.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung terhadap 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4,5783 gram, obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 586 butir, 5 buah kaca pirex, 18 lembar aluminium foil rokok, 110 plastik bening, 18 pipet bening, 10 korek api, 3 botol alat isap atau bong, 7 bungkus rokok, 4 penutup botol, 1 lembar tisu warna putih, 1 lembar mutasi rekening, 2 senjata tajam jenis parang, 1 boneka serta 3 lakban hitam.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, diblender hingga dipotong dan dirusak agar seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Majene dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sumber Berita: Humas Polres Majene
Editor: Sadiman


