Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Sempat melarikan diri saat akan menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar (Polman), seorang pria berinisial AA (22) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor akhirnya berhasil ditangkap kembali di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
AA diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman di sekitar Anjungan Pantai VoVa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Penangkapan AA merupakan hasil penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 19 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AA sebelumnya sempat melarikan diri dari ruang Unit 1 Resum Polres Polman.
AA disebut berpura-pura hendak membuang sampah di luar ruangan. Kesempatan tersebut kemudian digunakan untuk melarikan diri melalui pintu samping ruangan Satlantas.
Saat melarikan diri, salah satu tangannya masih dalam kondisi terborgol.
Setelah berhasil keluar dari lingkungan Polres Polman, AA berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata.
Di lokasi tersebut, ia mengaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang kunci kontaknya masih melekat pada kendaraan.
Motor tersebut kemudian dibawa menuju arah Kecamatan Campalagian.
Dalam pelariannya, AA juga mengaku sempat mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu dari sebuah konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.
Ia kemudian menuju Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, untuk menemui seorang teman lama.
Selama berada di Pamboang, AA mengaku sempat tinggal sekitar satu pekan di rumah temannya dan membantu bekerja melaut.
Dari pekerjaan tersebut, ia memperoleh uang sekitar Rp210 ribu yang kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu.
Sebelumnya, AA juga mengaku membeli sebuah handphone bekas seharga Rp300 ribu menggunakan sebagian uang hasil pencurian.
Personel URC Satreskrim Polres Polman yang melakukan penyelidikan intensif kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AA di Kabupaten Pasangkayu.
Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar Anjungan Pantai VoVa.
AA diamankan bersama satu unit Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Proses pengamanan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.
Saat ini, AA dititipkan di sel sementara Satreskrim Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya di bawa Kepolres Polman oleh penyidik untuk menjalani Proses Hukum atas Perbuatannya
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. membenarkan penangkapan kembali terduga pelaku tersebut.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Zaky Maghfur, S.I.K.
Sumber Berita: Humas Polres Polman
Redaksi: Sadiman


