KDRT Brutal di Mamasa, Suami Seret Istri dan Ancam Pakai Badik di Depan Warga

Mamasa, toBagoes Sulbar – Seorang wanita melaporkan suaminya sendiri, Lelaki Ar (inisial), kepada Kepolisian Resor (Polres) Mamasa atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Kejadian bermula pada Jumat (11/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di Warung Bintoro, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, tempat korban bekerja.

Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi saat ia sedang membersihkan area dapur belakang warung sekitar pukul 08.30 Wita. Setelah dipanggil oleh temannya, Sdri. Mr (inisial), karena ada yang mencari, korban keluar dan bertemu dengan Lk Ar. Tanpa provokasi yang jelas, Lk Ar tiba-tiba menunjuk korban lalu memukul bagian kepala kiri korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanannya.

BACA JUGA  Penuh Haru, Kapolsek Campalagian Hadiri Pelepasan Guru Purnabakti PGRI se-Kecamatan Campalagian

Situasi kian memanas ketika Lk Ar mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari dalam rumah dan mengancam korban. Dalam upaya membela diri, korban memukul tangan kanan Lk Ar yang memegang badik hingga senjata tersebut terjatuh. Namun, Lk Ar segera mengambil kembali badik tersebut dan menyimpannya di samping celana kirinya.

Korban kemudian didorong dan ditarik keluar dari area warung oleh Lk Ar. Pelaku menyeret korban menuju rumah Kepala Desa yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Di depan rumah Kades, Lk Ar kembali menarik tangan kanan korban hingga korban terjatuh terlentang. Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh Sdri. Fz, anak dari Kepala Desa, yang membawanya masuk ke dalam rumah, sementara istri Kepala Desa, Sdri. Jh, menahan Lk Ar agar tidak melanjutkan aksinya.

BACA JUGA  Blue Light Patrol Satlantas Polres Mamasa Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Korban mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangganya dengan Lk Ar sudah retak sejak tahun 2008. Mereka telah pisah ranjang dan tidak tinggal bersama sejak tahun 2022 hingga 2024 akibat konflik yang berkepanjangan. Merasa terancam, dilukai, dan dirugikan secara fisik maupun mental, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mamasa.

Kasus ini kini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Mamasa untuk pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kepemilikan senjata tajam.

Sumber Berita: Humas Polres Mamasa
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news