Belum Ditahan, Anton Timbang Dipertanyakan! BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Polri Bertindak Tegas

Jakarta, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan tambang nikel ilegal yang menjerat Anton Timbang. Organisasi tersebut juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka meski proses penyidikan terus berjalan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA  Kapolres Pasangkayu Hadiri Penanaman Magrove Dalam Program "Vovasanggayu Wanuakku".

“Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dan telah memiliki alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rahmad Sukendar. Seni. (3/7/26)

Menurutnya, Bareskrim perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan, termasuk alasan apabila belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA  Objek Vital Aman! Samapta Polres Majene Turun Langsung Pantau SPBU dan Area Publik

BPI KPNPA RI juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini harus diusut hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pertambangan,” tegas Rahmad.

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan berharap Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel demi menjaga wibawa penegakan hukum di Indonesia.

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news