MAMUJU, SulbarTobagoes.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh personel Polri di tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek.
Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan kebijakan tersebut dilatarbelakangi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam. Salah satunya melalui cairan isi ulang rokok elektrik yang berpotensi menjadi media penyamaran zat terlarang.
“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Secara kasatmata, kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung narkotika. Ini menjadi perhatian serius yang harus kita antisipasi sejak dini,” tutur Kapolda, dalam pengarahannya, pada Senin (2/11/26).
Menurutnya, potensi penyalahgunaan vape menjadi perhatian serius karena kandungan cairan di dalam perangkat tersebut tidak selalu dapat dikenali secara visual. Kondisi ini membuka celah bagi penyalahgunaan narkotika yang dikemas dalam bentuk berbeda dari peredaran konvensional.
Salah satu yang menjadi dasar perhatian adalah penyalahgunaan vape untuk menyebarkan etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Penerapan larangan ini mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolda Sulbar menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan setiap anggota Polri memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan narkotika.
“Polri tidak hanya bertugas menindak peredaran narkoba di luar sana. Kita juga harus bersih dari dalam. Semoga langkah ini bisa menjadi teladan bagi institusi lain dan masyarakat luas. Memerangi narkoba butuh komitmen bersama bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perubahan perilaku,” tegasnya.
Larangan penggunaan vape juga diarahkan untuk membangun lingkungan kerja kepolisian yang sehat, disiplin, dan profesional. Setiap personel dituntut menjaga integritas serta menjalankan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran di luar institusi, tetapi juga melalui pencegahan dan penguatan disiplin dari internal Polri.
Melalui penerapan aturan tersebut, seluruh personel diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.*(Rul)


