Mamuju Tengah, toBagoes Sulbar – Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju Tengah mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, serta menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara transparan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.
Desakan HMI Cabang Mamuju Tengah tersebut disampaikan menyusul belum adanya kejelasan perkembangan penanganan laporan yang telah diterima Subbid Paminal Bid Propam Polda Sulbar sejak 6 Juli 2026 atau telah berjalan selama 25 hari.
Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Mamuju Tengah, Muh Rabbi, menegaskan bahwa perdamaian secara kekeluargaan antara Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Fauzi tidak menghapus dugaan pelanggaran etik yang menjadi ranah internal Polri.
“Sudah 25 hari sejak laporan resmi masuk ke Subbid Paminal Propam Polda Sulbar, namun hingga hari ini publik belum memperoleh kejelasan. Kami menuntut tindakan nyata dari Kapolda Sulbar untuk membuktikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan aturan di tubuh Polri,” ujar Muh Rabbi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan atasan terhadap bawahan di muka umum berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
HMI Cabang Mamuju Tengah menyampaikan empat tuntutan, yakni mendesak Kapolda Sulbar menonaktifkan atau mencopot AKBP Joko Kusumadinata demi menjaga objektivitas pemeriksaan, meminta Bid Propam Polda Sulbar membuka informasi terkait perkembangan perkara dan jadwal sidang etik, mengecam segala bentuk tindakan represif di lingkungan Polri, serta menyatakan siap berkoalisi dengan Badko HMI Sulbar, DPC Permahi Mamuju, dan elemen mahasiswa lainnya untuk menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada kepastian hukum.
HMI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel. Jika tidak ada perkembangan, mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Jika Polda Sulbar terus bungkam, kami akan mengeskalasi tuntutan ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas,” tutup Muh Rabbi.
(**)


