Raha – Pembangunan UPTD Puskesmas Lamaeo di Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, menjadi sorotan setelah pihak ahli waris almarhum La Kampunu menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan persoalan legalitas tanah dan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Salah satu ahli waris almarhum La Kampunu, Laode Ngkaluwu, melalui kuasa hukumnya La Hasidi, S.H., M.H., menyatakan bahwa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi pembangunan Puskesmas Lamaeo merupakan tanah keluarga yang telah dibuka dan dikuasai sejak tahun 1973 pada masa restelmen atau perpindahan masyarakat dari kampung lama ke wilayah yang sekarang menjadi Desa Lamaeo.
Menurutnya, tanah tersebut hingga saat ini tidak pernah dijual, dihibahkan, maupun dilepaskan kepada Pemerintah Kabupaten Muna.
“Kami tidak pernah menjual ataupun melepaskan tanah itu kepada pemerintah. Dari dulu sampai sekarang kami masih menguasai dan tinggal di lokasi tersebut. Bahkan almarhum orang tua kami meninggal dunia di lokasi itu pada tahun 1985,” ujar Laode Ngkaluwu melalui kuasa hukumnya.
Hasidi menjelaskan, sekitar tahun 1985 pemerintah daerah pernah meminta izin kepada keluarga ahli waris untuk menggunakan sebagian lahan sebagai rumah jabatan guru dengan status pinjam pakai sementara dan bukan penyerahan hak milik tanah.
Namun pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Muna tetap melakukan pembangunan gedung Puskesmas Lamaeo menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI di atas lahan tersebut meskipun pihak ahli waris telah menyampaikan penolakan sejak awal pembangunan dilakukan.
Menurut Hasidi, sebelum pembangunan berjalan pemerintah daerah juga sempat mememui ahli waris beberapa kali menawarkan uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk penyelesaian atas lahan tersebut. Namun tawaran itu ditolak karena ahli waris meminta kejelasan status dan dasar penguasaan tanah oleh pemda terlebih dahulu.
“Kalau memang tanah itu benar milik pemerintah daerah, lalu kenapa ada upaya pemberian uang kepada ahli waris. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” tegas Hasidi.
Selain persoalan tanah, pihak ahli waris juga menyoroti dokumen pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Puskesmas Lamaeo Tahun Anggaran 2025 yang diperoleh langsung dari Kementerian Kesehatan RI.
Berdasarkan dokumen tersebut, kegiatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muna disebut sebagai kegiatan “renovasi/penambahan Puskesmas Lamaeo”. Namun menurut pihak ahli waris, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebelumnya tidak pernah terdapat bangunan Puskesmas di lokasi tersebut.
“Menurut pihak ahli waris, bangunan yang sebelumnya digunakan merupakan kantor desa. Namun bangunan itu diduga dijadikan dasar dalam dokumen pengajuan rehabilitasi dan penambahan ruang puskesmas Lamaeo,” katanya.
Hasidi juga mengungkapkan bahwa dari dokumen resmi yang diperoleh di Kementerian Kesehatan RI, pihaknya tidak menemukan dokumen alas hak ataupun dokumen perolehan tanah yang menunjukkan bahwa lokasi pembangunan tersebut telah sah menjadi aset pemerintah daerah.
“Dokumen yang kami peroleh tidak memperlihatkan adanya legalitas perolehan tanah oleh pemerintah daerah. Yang ada hanya surat pernyataan titik koordinat rumah jabatan yang berada sebagian di wilayah Desa Kasaka dan Lamaeo,” ini kan janggal ungkapnya.
Ia mengaku sebelumnya juga telah memperingatkan pihak Kementerian Kesehatan RI agar berhati-hati dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Pemerintah Kabupaten Muna karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan dan kondisi faktual di lapangan.
Namun menurut Hasidi, pihak Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa pencairan anggaran dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pemerintah daerah.
“Pihak kementerian menyampaikan kepada kami bahwa anggaran diturunkan berdasarkan dokumen dari pemerintah daerah. Dan apabila di kemudian hari ditemukan adanya dokumen yang tidak benar, tidak sesuai fakta, atau terdapat unsur rekayasa administrasi yang menimbulkan persoalan hukum, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar satu minggu setelah persoalan tersebut disampaikan ke Kementerian Kesehatan RI, pihak Bupati Muna dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna dikabarkan dipanggil ke Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan Puskesmas Lamaeo pada 3 Desember 2025.
Di sisi lain, para ahli waris bersama kuasa hukumnya juga telah menemui Kasi Intelijen dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muna guna mempertanyakan dasar pendampingan hukum terhadap pembangunan Puskesmas Lamaeo. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Muna pada Selasa, 12 Mei 2026.
Berdasarkan penjelasan yang diterima pihak ahli waris, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muna disebut hanya sebatas pada proses pembangunan atas permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan tidak sampai melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tanah pembangunan puskesmas tersebut.
“Kasi Intel dan Kasi Datun menyampaikan kepada kami bahwa pendampingan dilakukan hanya pada aspek pembangunan dan tidak memeriksa dokumen legalitas perolehan tanah,” ujar Hasidi.
Menurutnya, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena pembangunan tetap berjalan sementara dasar penguasaan tanah masih dipersoalkan oleh ahli waris.
Untuk saat ini, pihak ahli waris masih menempuh langkah administratif dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Muna guna meminta salinan dokumen legalitas lahan pembangunan Puskesmas Lamaeo, termasuk dokumen perolehan tanah dan dokumen pengajuan DAK.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara guna dilakukan pemeriksaan administratif terhadap proses pengadaan tanah dan dokumen pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Puskesmas Lamaeo yang diduga mengandung maladministrasi.
“Kami menilai persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, tetapi sudah menyangkut tertib administrasi pemerintahan, penggunaan anggaran negara, dan kepastian hukum terhadap aset daerah,” tegas Hasidi.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai seluruh dokumen dan dasar pembangunan dibuka secara transparan kepada publik.
“Kalau memang pemerintah memiliki dasar hukum yang sah atas tanah tersebut, seharusnya sejak awal dokumen itu diperlihatkan secara terbuka. Tetapi sampai hari ini pembangunan sudah selesai dan sudah di resmikan sementara legalitas tanahnya masih dipertanyakan.
“Lanjut, Saya sudah Kordinasi, Cek dan ambil langsung Dokumen Pengajuan DAK nya di kementrian kesehatan Republik Indonesia di Jakarta, sama sekali tidak ada sertifikat atau perolehan tanah nya yang sah dan ini jelas Merugikan Ahli waris.
Apabila dalam waktu dekat ini pemda muna tidak memberikan dokumen alas haknya, kami akan menempuh jalur hukum baik Pidana, Perdata, maupun administrasi, di Ombudsman dan Apip
“tutup Hasidi.
Editor: Sadiman

