Pati – Dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Sumbermulyo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan publik. Kegiatan penggalian tanah yang diduga dilakukan tanpa izin itu disebut memicu keresahan warga karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan pemilik lahan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan mengusut dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila penggalian dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan pemilik lahan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius.
“Jika benar terjadi penggalian tanpa izin, maka ini bukan persoalan ringan. APH harus bertindak tegas dan tidak boleh ada pembiaran,” ujar Rahmad Sukendar, Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan, dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Rahmad juga menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dari pemberitaan media maupun laporan warga.
“APH tidak harus menunggu laporan resmi. Informasi dari masyarakat dan media dapat menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan awal,” tegasnya.
Selain dugaan pelanggaran pertambangan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik lahan apabila terbukti dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah.
BPI KPNPA RI meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan unsur pidana, maka penanganan perkara diminta dilanjutkan hingga tahap penyidikan.
“Jangan berhenti di klarifikasi. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar masyarakat mendapatkan keadilan,” tandas Rahmad.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan galian C ilegal di Sumbermulyo hingga tuntas.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

