Dugaan Korupsi Menggurita di Gowa, BPI KPNPA RI Sulsel Laporkan PDAM dan RSUD ke Kejari

Gowa, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) wilayah Sulawesi Selatan resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Dua institusi daerah di Kabupaten Gowa dibidik terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

​Kedua kasus tersebut menyasar pengelolaan anggaran Belanja Hibah Barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk PDAM Tirta Jeneberang, serta tata kelola pengadaan obat-obatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Gebrakan Kejati Sumsel Patut Jadi Contoh Nasional!

​Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa untuk segera mengusut tuntas kedua laporan tersebut tanpa tebang pilih.

​”Kami meminta Kejari Gowa bergerak cepat dan transparan dalam menyelidiki dua sektor ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan anggaran yang sangat besar,” ujar Amiruddin dalam pernyataan resminya, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Kejaksaan Agung Tegas Berantas Korupsi, Kinerja Daerah Masih Diragukan

​Laporan pertama yang masuk ke meja kejaksaan terkait alokasi Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang melalui Dinas PUPR Gowa Tahun Anggaran (TA) 2024. Langkah hukum ini diambil BPI KPNPA RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

​”Kami menemukan adanya realisasi Belanja Hibah Barang sebesar Rp3.297.940.000,00 yang diduga menabrak regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Amiruddin saat dikonfirmasi sebelumnya.

BACA JUGA  Wartawan Senior Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dasar Sumur Dengan Luka Sayatan

​Anggaran jumbo senilai Rp3,29 miliar tersebut diperuntukkan bagi proyek strategis, meliputi:

– ​Pembangunan Reservoar dan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Program SPAM Regional Mamminasata di Kecamatan Somba Opu.

– ​Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Kanjilo dan Kelurahan Benteng Somba Opu.

​Amiruddin menilai, pemberian hibah dalam bentuk barang tersebut diduga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA  Kejati Sulbar Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Majene

Sesuai aturan, hibah kepada BUMD seharusnya diberikan dalam bentuk uang atau jasa sebagai penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah, bukan barang langsung.

​Tak hanya itu, hingga akhir masa pemeriksaan BPK pada akhir tahun 2024, pihak PDAM Gowa diduga belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta tidak dilengkapi Pakta Integritas.

Surat teguran tertulis dari Dinas PUPR Gowa pada Januari dan Februari 2025 pun disinyalir diabaikan.

BACA JUGA  Kunjungi Polresta Mamuju, Kapolda Sulbar Pastikan Pelayanan Polisi Lebih Optimal

​Laporan kedua mengarah pada tata kelola keuangan RSUD Syekh Yusuf Gowa terkait pengadaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) TA 2024 serta indikasi ketidakwajaran pada TA 2026.

​Berdasarkan dokumen laporan tertanggal 29 Mei 2026, BPI KPNPA RI menemukan realisasi pengadaan obat dan BMHP pada TA 2024 senilai Rp16.871.877.052,70 yang disinyalir tidak sesuai perencanaan awal dan tidak tersedia alokasi anggarannya.

​”Dampaknya memicu lonjakan sisa persediaan per 31 Desember 2024 hingga lebih dari 100 persen dengan nilai belasan miliar. Akibatnya, gudang farmasi overkapasitas dan obat-obatan terpaksa disimpan di tempat darurat seperti gudang ATK dan ruang gizi,” jelas Amiruddin.

BACA JUGA  Lubang Mengintai Nyawa: Polsek Malunda Ingatkan Bahaya di Jalur Trans Sulawesi

​Penyimpanan yang tidak layak tersebut dinilai berisiko merusak kualitas obat dan mempercepat masa kedaluwarsa, yang berpotensi memicu pemborosan uang negara.

​Selain itu, ditemukan selisih lebih nilai persediaan masuk tahun 2024 sebesar Rp2,75 miliar yang disebut belum mampu dijelaskan secara gamblang oleh manajemen rumah sakit maupun internal Inspektorat.

​Amiruddin menambahkan, pola pengelolaan yang dinilai kurang akuntabel tersebut diduga berpotensi berlanjut pada TA 2026. Pihaknya mempertanyakan kewajaran alokasi pagu anggaran pengadaan obat tahun ini yang menyentuh angka Rp19.000.000.000,00 (Sembilan Belas Miliar Rupiah).

​”Kami mendorong Kejari Gowa untuk menginvestigasi dasar penentuan pagu Rp19 miliar pada TA 2026 ini. Jangan sampai anggaran disusun tanpa data konsumsi riil, yang berpotensi mengulang pola penumpukan barang atau potensi adanya mark-up harga,” tegas Amiruddin.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Gowa, Dinas PUPR, Manajemen PDAM Tirta Jeneberang, serta pihak RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan tersebut.

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news