Padang, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)kembali memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Trihadi, atas keberhasilan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi yang sudah merugikan negara hingga Rp34 miliar.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar terhadap terpidana Beni Sawin Nasrun di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Beni Sawin Nasrun merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2020. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Kejati Sumbar di bawah kepemimpinan Dedie Trihadi dalam memberantas korupsi.
“Gebrakan Kajati Sumbar Dedie Trihadi patut diapresiasi. Baru beberapa minggu menjabat, beliau sudah menunjukkan komitmen kuat dalam memburu pelaku korupsi dan berhasil menangkap DPO kasus besar yang sudah merugikan negara puluhan miliar rupiah,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Rahmad Sukendar, keberhasilan tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumatera Barat yang menginginkan penegakan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah Kejati Sumbar dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan daerah.
“Penangkapan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku korupsi. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad Sukendar mengatakan masyarakat Sumatera Barat saat ini menaruh harapan besar kepada Kejati Sumbar untuk terus mengusut dan membongkar kasus-kasus korupsi besar lainnya yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Masyarakat menunggu gebrakan lanjutan dari Kajati Sumbar. Kami optimistis di bawah kepemimpinan Dedie Trihadi akan lahir langkah-langkah progresif dalam pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.
Keberhasilan pengamanan DPO kasus korupsi senilai Rp34 miliar tersebut menjadi salah satu capaian penting Kejati Sumbar dan memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam memburu para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman


