Arena Judi Sabung Ayam di Sekadau Resahkan Warga, Diduga Dibiarkan Aparat

Sekadau, toBagoes Sulbar – Praktik judi sabung ayam kembali marak di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut digelar secara rutin dan bahkan sudah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat kepada redaksi. Jumat (12/9/2025), kegiatan judi sabung ayam tersebut dikendalikan oleh seorang warga berinisial JM, yang berperan sebagai panitia penyelenggara. Warga yang melapor meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, namun menegaskan kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA  KBO Sat Narkoba Pasangkayu: Kalau Bukan Kalian, Siapa Lagi Yang Akan Menyelamatkan Generasi Kedepan.

Kegiatan ini sering digelar, sangat mengganggu ketenangan warga, dan merusak moral generasi muda di kampung kami,” ungkap salah seorang warga.

Hasil penelusuran di lapangan menguatkan laporan tersebut. Seorang sumber berinisial GW mengakui kegiatan judi sabung ayam berlangsung terbuka. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah ketiadaan tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Belitang Hilir, meski praktik ini jelas melanggar hukum.

BACA JUGA  Polsek Pana Bongkar Judi Ayam, Satgas BPI KPNPA RI Sulawesi Desak Polda Sulbar Ambil Tindakan Tegas

Kami sudah lama resah. Tapi polisi seperti tutup mata dan telinga, tidak pernah membubarkan arena judi sabung ayam ini,” kata warga lain dengan nada kesal.

Masyarakat menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) sehingga kegiatan perjudian tersebut dibiarkan beroperasi. Hal ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

BACA JUGA  Tim Mabes Polri Kunjungi Polres Majene, Pelayanan Publik Masuk Meja Verifikasi

Judi sabung ayam melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 303 KUHP: Mengatur pidana bagi pelaku perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 9 menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban umum.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Pasal 13 menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA  “Manunggal Air!” Satgas TMMD Kodim 1401/Majene Bawa Harapan Baru untuk Petani Bawang

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika ada pembiaran oleh aparat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran asas pelayanan publik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kecamatan Belitang Hilir maupun di tingkat Kabupaten Sekadau segera menindak tegas praktik judi sabung ayam tersebut. Warga menegaskan, jika tidak ada langkah nyata, keresahan akan terus meningkat dan dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

BACA JUGA  Kasus Haji Jamal Mandeg 5 Bulan di Polda Sulbar Disorot Langsung Ketum BPI KPNPA RI

Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polisi harus berani menindak tegas, jangan justru melindungi pelaku,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak Polsek Belitang Hilir dan aparat terkait lainnya untuk meminta klarifikasi. Namun, nomor kontak yang dapat dihubungi belum tersedia.

BACA JUGA  Kapolres Mamasa Laksanakan Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Redaksi mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Sekadau, untuk segera memberantas judi sabung ayam yang jelas meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, serta diduga kuat melibatkan praktik pembiaran aparat.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news