Bitung, toBagoes Sulbar – Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan jajaran Polsek Maesa Polres Bitung. Dalam waktu singkat, dua pelaku penganiayaan dan perampasan kendaraan bermotor berhasil dibekuk di wilayah Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sabtu malam (4/10/2025).
Kedua pelaku yang diketahui bernama OM (23) dan JS (21) ini ditangkap Resmob Maesa pada pukul 21.30 WITA, hanya dua jam setelah kejadian. Keduanya diduga kuat melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah DB 5882 WB milik Viky Ardiansha alias Minong, warga setempat.
Menurut keterangan Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama, SH, peristiwa berawal sekitar pukul 19.30 WITA, ketika korban sedang mengantar pacarnya pulang di Kelurahan Paceda. Tanpa diduga, korban dihadang oleh dua pria membawa parang dan samurai.
“Korban dianiaya dan ditodong agar menyerahkan motor miliknya. Setelah mendapat laporan masyarakat, tim Resmob langsung bergerak cepat,” ungkap AKP Ferry.
Dipimpin oleh Pawas Ipda Rudy Jutan, tim SPKT dan Resmob Maesa melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda bersama barang bukti berupa parang dan samurai yang digunakan dalam aksi tersebut.
Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa OM dan JS adalah residivis kasus penikaman yang baru beberapa hari bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Kini, keduanya diamankan di Mako Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Maesa menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami pastikan, siapa pun yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Maesa akan ditindak tegas,” tegas Kapolsek.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata respon cepat dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
(MICHAEL HONTONG)


