Izin Pasir Laut, Dugaan Keruk Pasir Sungai, Ada Apa dengan Tambang PT KJP di Pasangkayu?

PASANGKAYU, SulbarTobagoes.com – Aktivitas pertambangan PT Kolaka Jaya Perkasa (KJP) di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi sorotan menyusul dugaan ketidaksesuaian komoditas tambang dengan dokumen perizinan perusahaan.

Persoalan tersebut mencuat setelah komoditas yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KJP diketahui berupa pasir laut.

Namun, aktivitas pengerukan di lapangan diduga justru mengarah pada eksploitasi pasir sungai atau pasir konstruksi.

Perbedaan antara komoditas yang tercantum dalam dokumen resmi dan dugaan praktik di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan pertambangan.

Pasalnya, pertambangan pasir laut dan pasir sungai memiliki karakteristik serta mekanisme pengaturan yang berbeda.

Ketidaksesuaian komoditas dalam kegiatan eksploitasi dengan dokumen perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak di Pasangkayu. Rencana pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa mendatang diharapkan dapat membuka fakta mengenai aktivitas pertambangan PT KJP di Bambakoro.

“Persoalan krusial ini mendesak untuk segera diinvestigasi secara mendalam. Rencananya, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan segera digeber pada hari Selasa mendatang guna menguliti borok dugaan pelanggaran tersebut,” ucap salah satu tokoh di Pasangkayu kepada Awak Media, Senin (2/11/2026) siang.

RDP tersebut dipandang sebagai momentum untuk mengurai dugaan persoalan perizinan sekaligus meminta penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

Menurut tokoh tersebut, sejumlah instansi perlu dihadirkan untuk memberikan keterangan dan menjelaskan fungsi pengawasan masing-masing terhadap aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

Langkah tersebut, kata dia, diambil untuk mendengarkan dan meminta pertanggungjawaban langsung dari seluruh instansi terkait yang terkesan tutup mata.

BACA JUGA  Polisi Amankan 3 Pria di Kost Mamuju, Satu Diduga DPO dan Bawa Badik

“Sejumlah pihak yang wajib dihadirkan meliputi, ESDM Provinsi, Inspektur Tambang, Balai Wilayah Sungai (BWS), PUPR dan Dinas Perikanan dan Kelautan,” tambahnya.

Keterlibatan instansi tersebut dinilai penting untuk menelusuri kesesuaian komoditas tambang dengan dokumen RKAB, aspek teknis operasional, serta kewenangan pengawasan terhadap wilayah pertambangan.

ESDM Provinsi dan Inspektur Tambang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aspek perizinan dan teknis pertambangan.

Sementara Balai Wilayah Sungai (BWS), PUPR, serta Dinas Perikanan dan Kelautan diharapkan mengurai aspek kewenangan pengelolaan sumber daya air, tata ruang, dan lingkungan sesuai tugas masing-masing.

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, klarifikasi dari PT KJP juga menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan ini ditelaah secara objektif dan berimbang.

Dugaan ketidaksesuaian komoditas tambang tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.

Karena itu, RDP mendatang diharapkan tidak sekadar menjadi forum formalitas, tetapi mampu menghasilkan penjelasan konkret mengenai legalitas aktivitas pertambangan di Desa Bambakoro.

Publik Pasangkayu kini menanti transparansi dari seluruh pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak berjalan di luar koridor regulasi.*(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news