Jakarta, toBagoes Sulbar – Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, untuk membahas konflik status lahan yang dialami ribuan warga di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman dan dihadiri sejumlah anggota komisi, termasuk Agus Ambo Djiwa dan Ajbar dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut, DPRD Pasangkayu menyampaikan persoalan tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dengan penetapan kawasan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pasangkayu menjelaskan, sekitar 3.800 hektare atau 70 persen dari total wilayah seluas 4.291 hektare yang menjadi lokasi permukiman dan sumber penghidupan masyarakat kini masuk dalam kawasan hutan lindung.
Akibatnya, sekitar 30 ribu jiwa yang telah menetap selama puluhan tahun di wilayah tersebut menghadapi ketidakpastian hukum terkait status lahan yang mereka tempati.
Anggota Komisi IV DPR RI Agus Ambo Djiwa menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat Pasangkayu. Menurutnya, kondisi di lapangan tidak menunjukkan karakteristik kawasan hutan lindung sebagaimana yang ditetapkan.
Ia menyebut wilayah tersebut merupakan lahan datar di kawasan pesisir yang telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan kelapa dan kegiatan ekonomi lainnya secara turun-temurun.
Agus juga menyoroti keberadaan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan pemerintah sebelumnya. Menurutnya, keberadaan dokumen legal tersebut harus menjadi pertimbangan dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI lainnya, Ajbar, mendorong peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan fakta sejarah dan legalitas penguasaan lahan oleh masyarakat.
Ia menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, DPR RI, dan instansi terkait agar menghasilkan solusi yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi warga.
Menutup rapat, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman memastikan permasalahan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang telah dibentuk. Kasus Pasangkayu akan didata dan dikaji lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman


