Jakarta, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam aktivitas ekspor mineral ikutan timah milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai Kejagung tidak hanya perlu memeriksa dokumen ekspor, tetapi juga harus menelusuri asal-usul material yang diekspor perusahaan tersebut, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penerbitan izin ekspor.
Menurut Rahmad, berdasarkan pemantauan dan informasi yang diperoleh pihaknya, aktivitas pertambangan PT PMM di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Belinyu dan Koba terpantau tidak menunjukkan kegiatan produksi yang signifikan. Namun di sisi lain, perusahaan tersebut disebut rutin melakukan ekspor zirkon dan ilmenit ataupun barang lain sejenisnya dalam jumlah besar ke Singapura maupun China menggunakan puluhan kontainer.
“Kami mempertanyakan asal-usul barang yang diekspor PT PMM. Jika merujuk pada kondisi aktivitas tambang di IUP mereka di Belinyu dan Koba yang terpantau minim aktivitas, tentu perlu dijelaskan dari mana sumber material yang diekspor hingga mencapai ribuan ton,” kata Rahmad di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai ribuan ton stok zirkon, elmenit maupun material yang diduga mengandung logam tanah jarang yang tersimpan di gudang PT PMM di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
“Kejagung harus mengungkap secara terang benderang apakah material tersebut benar berasal dari wilayah IUP PT PMM atau justru diperoleh dari pihak lain, termasuk dugaan pembelian dari tempat-tempat penampungan dan pengolahan zirkon di wilayah Selindung maupun Pagarawan,” ujarnya.
Menurut Rahmad, pengungkapan asal-usul material menjadi sangat penting karena berkaitan dengan legalitas sumber barang, mekanisme distribusi, serta dasar pertimbangan pihak-pihak terkait dalam menerbitkan dokumen dan izin ekspor.
“Kami meminta Kejagung memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai ekspor ini. Mulai dari Bea Cukai Pangkalbalam, lembaga survei independen seperti Sucofindo, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pengawasan ekspor,” tegasnya.
Rahmad menilai penyelidikan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran tata niaga pertambangan, penyalahgunaan izin usaha pertambangan, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, maupun potensi kerugian negara.
“Jangan berhenti pada perusahaan semata. Yang harus diungkap adalah seluruh mata rantai proses ekspor, mulai dari asal barang, pemasok, jalur distribusi, hingga dasar pihak surveyor dan Bea Cukai memberikan persetujuan ekspor. Semua harus dibuka secara transparan demi mencari kebenaran,” pungkasnya.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman


