BPI KPNPA RI Apresiasi Kejaksaan Agung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), atas langkah tegas menetapkan SDT sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.

Rahmad Sukendar menegaskan, langkah cepat yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

“BPI KPNPA RI mengapresiasi kinerja JAM Pidsus Kejaksaan Agung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami. Ini membuktikan bahwa setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara akan disikat habis,” tegas Rahmad, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA  Tragedi Maut Ponpes Al Khoziny: BPI KPNPA RI Desak Polisi, Tuntut Tersangka Segera!

Menurutnya, BPI KPNPA RI telah beberapa kali melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Agung sejak tahun 2024. Ia bersyukur laporan yang disampaikan mendapat perhatian khusus dari jajaran penyidik tindak pidana khusus.

“Sejak 2024 BPI KPNPA RI sudah melaporkan kasus ini. Kami bersyukur Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus memberikan perhatian serius dan bergerak cepat dalam penanganannya,” ujarnya.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Kutuk Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

Sebelumnya, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, pemeriksaan saksi, hingga ekspose bersama ahli.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Dukung Langkah Kejagung Bongkar Skandal Nikel Eks Kadis Dikbud Sultra

Dalam konstruksi perkara, SDT diduga memperoleh IUP Operasi Produksi PT QSS pada 2018 meski tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Izin tersebut diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare.

BACA JUGA  Baru Mulai Operasi Antik, Satnarkoba Mamuju Langsung Sikat 1 Target

Penyidik juga menduga proses penerbitan izin dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar. Setelah izin diperoleh, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit dari luar wilayah izin menggunakan dokumen PT QSS.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

BACA JUGA  Konflik Panas Kasambang–Kuridi, Kapolda Sulbar Hadir Bawa Harapan

Rahmad Sukendar menilai penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap mafia pertambangan tidak boleh berhenti di satu nama saja.

“Kami berharap Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara ini dan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” pungkasnya.

BACA JUGA  Mediasi Antarpemuda Desa Rantebulahan dan Desa Sendana Berahir Damai

Untuk kepentingan penyidikan, SDT kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news