Skandal Mewabah! BPI KPNPA RI: Kebohongan PJU BP Batam Terbongkar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

Batam, toBagoes Sulbar – Skandal besar tengah mengguncang tubuh Badan Pengusahaan Batam. Kebohongan publik yang dilakukan oleh Pejabat Utama (PJU) BP Batam, Ariastuty Sirait, akhirnya terbongkar di balik proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar senilai Rp75,5 miliar. Proyek strategis ini diduga kuat merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan luas setelah terungkap adanya manipulasi informasi publik, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, serta upaya sistematis untuk menutupi fakta lapangan. Ariastuty Sirait, yang sebelumnya menjabat Kabiro Humas dan Protokol BP Batam, berkali-kali memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi riil proyek.
BACA JUGA  Pastikan Harga Stabil, Babinsa Koramil-03/Baras dan Kepala Pasar Lakukan Operasi Pasar di Desa Lilimori

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam keras praktik kebohongan publik tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya merusak citra lembaga negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap aparatur publik.

“Pejabat publik seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Bukan justru menyesatkan masyarakat dengan kebohongan demi menutupi proyek bermasalah,” tegas Rahmad Sukendar.

BACA JUGA  Tradisi dan Iman Menyatu, Polsek Tinambung Amankan Peringatan Maulid Nabi SAW

Ironisnya, meski dikenal kerap mengeluarkan pernyataan “asal bunyi” (asbun), Ariastuty justru mendapatkan promosi jabatan di lingkungan BP Batam. Hal ini, menurut Rahmad, mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal dan dugaan adanya perlindungan terhadap oknum tertentu.

“Harusnya pejabat seperti itu dievaluasi, bukan diberi jabatan lebih tinggi. Ini memperlihatkan ada permainan dan kemungkinan backing kuat di balik proyek besar tersebut,” ujarnya tajam.

BACA JUGA  Korupsi Dibongkar, BPI KPNPA RI Siap Beri Penghargaan Kapolda & Kajati Bengkulu

BPI KPNPA RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut.

“Publik berhak tahu siapa dalang di balik proyek Rp75,5 miliar ini. Jangan biarkan kebohongan dijadikan tameng untuk menutupi praktik korupsi. Penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu,” tutup Rahmad Sukendar.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news