Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu menertibkan sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong pada Senin (23/2/2026) di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Pasangkayu. Penindakan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.
Knalpot brong dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, tetapi juga melanggar ketentuan teknis dan persyaratan laik jalan sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas. Karena itu, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terjaring razia.
Kapolres Pasangkayu Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah hukum Pasangkayu. Penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar akan terus dilakukan secara rutin.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di jalur utama yang ramai dilalui masyarakat. Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara agar lebih disiplin dalam berkendara.
Sat Lantas turut mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kendaraan sesuai standar pabrikan, serta bersama-sama menjaga keselamatan di jalan. Dengan kesadaran kolektif, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Kabupaten Pasangkayu.
Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman


