PA
SANGKAYU – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, personel Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat yang mengajukan permohonan.
Dalam proses penerbitan SIM, setiap pemohon wajib mengikuti sejumlah tahapan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Tahapan tersebut diawali dengan pendaftaran, pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran, serta pengambilan foto diri untuk keperluan identitas SIM.
Selanjutnya, pemohon mengikuti ujian teori dan ujian praktik untuk mengukur pemahaman serta keterampilan dalam berkendara. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian, SIM akan diproses untuk dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta memahami pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Sat Lantas Polres Pasangkayu – Melayani dengan Profesional, Humanis, dan Presisi.


