Pasangkayu, toBagoes Sulbar – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu kini tengah memburu seorang pria berinisial S (35) warga Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kec. Lariang, Kab. Pasangkayu yang diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan terhadap seorang gadis belia berinisial IA (14).
Peristiwa perkosaan ini terjadi di sebuah rumah di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada dini hari Selasa (7/7/2026).
Kasus perkosaan terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Berdasarkan keterangan awal, korban merupakan anak yatim yang tinggal bersama ibunya. Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya sekitar pukul 02.00 WITA.
Kondisi pintu kamar yang tidak terkunci memungkinkan pelaku, yang saat itu berada di rumah korban karena dianggap sebagai kerabat dekat atau seperti keluarga sendiri oleh orang tua korban, masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan cabul hingga memperkosa korban.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga segera melapor ke Polres Pasangkayu. Untuk memperkuat bukti visum et repertum, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan medis.
Proses pengantaran korban ke rumah sakit dilakukan dengan dikawal langsung oleh dua personel Polres Pasangkayu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban selama proses verifikasi medis.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku berinisial S masih dalam status pencarian (DPO) oleh jajaran Polres Pasangkayu. Pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski, S.T.K,S.I.K, menegaskan bahwa pelaku telah di laporkan ke Polres Pasangkayu oleh orang tua korban dan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Masyarakat dihimbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
Psikolog dan pendamping korban juga dilibatkan untuk memberikan trauma healing bagi IA, mengingat korban masih berusia di bawah umur dan mengalami shock berat akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang dikenal dan dipercaya oleh keluarganya.
Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman

