Residivis Narkoba Diciduk, Satresnarkoba Polres Polman Amankan 23,4 Gram Sabu

Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Rabu (15/7/2026). Sebelumnya, personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial B (29), warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/7/2026) di Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.
BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Kapolda Riau Harus Sikat Tuntas Mafia Hutan, Tambang, dan Narkoba!

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika serta satu unit telepon genggam Android. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA  Resmob-Intelkam Polresta Mamuju Tumbangkan Residivis

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamina (sabu), sehingga memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Barang tersebut dipesan dengan mentransfer uang sebesar Rp21 juta, kemudian dikirim menggunakan mobil penumpang.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Edukasi Narkoba Masuk MPLS UPTD SMAN 1 Pasangkayu

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengatakan pihaknya telah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Kami telah melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan upaya pencarian masih terus dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Segera Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika, sehingga hal tersebut menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

BACA JUGA  Dirlantas Polda Sulbar: Sinergi Personel Kunci Sukses Operasi Keselamatan

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus dilakukan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Polewali Mandar juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news