Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap keberadaan Jaksa Pengacara Negara (Datun) dalam pendampingan proyek strategis nasional maupun daerah. Ia menilai skema tersebut gagal total dan justru membuka ruang kolusi antara oknum jaksa dan pengusaha.
Menurut Rahmad, pendampingan hukum proyek yang dijalankan kejaksaan selama ini tidak memberikan dampak nyata dalam pencegahan korupsi. Sebaliknya, praktik tersebut dinilai hanya bersifat formalitas tanpa pengawasan substansial.
Ia menyoroti pemasangan papan proyek bertuliskan “Dalam Pengawasan Kejaksaan” yang dianggap sekadar slogan kosong dan tidak mampu mencegah kebocoran anggaran maupun rendahnya kualitas pekerjaan.
“Kalau benar diawasi, tidak mungkin proyek mangkrak, kualitas amburadul, dan anggaran bocor terus terjadi. Ini bukti pengawasan hanya sandiwara,” tegas Rahmad, Minggu (21/12/2025).
Rahmad menilai keterlibatan Datun dalam proyek strategis telah menimbulkan konflik kepentingan serius. Jaksa yang seharusnya bertindak sebagai penegak hukum justru masuk terlalu jauh ke ranah teknis dan administratif proyek.
Akibatnya, pendampingan hukum berubah fungsi menjadi tameng bagi proyek bermasalah. Proyek tetap berjalan meski cacat prosedur karena merasa telah “diamankan” secara hukum.
“Ini pengkhianatan terhadap uang rakyat. Hukum dipakai sebagai pelindung, bukan pengontrol,” ujarnya.
Rahmad juga menyinggung maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, OTT bukan bukti sistem berjalan, melainkan indikasi rusaknya sistem pengawasan internal.
“OTT itu puncak gunung es. Yang tertangkap hanya yang apes, sementara praktik kotor sudah lama berlangsung dan terstruktur,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Rahmad mendesak Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi total terhadap peran Datun. Ia bahkan meminta agar fungsi pendampingan proyek strategis dibubarkan jika tidak mampu menjamin integritas dan akuntabilitas.
Sebagai solusi, Rahmad mengusulkan agar pendampingan dan pengawasan proyek strategis dialihkan sepenuhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lebih independen dan minim konflik kepentingan.
“Kalau negara serius memberantas korupsi, serahkan pendampingan proyek ke KPK. Jangan jadikan kejaksaan tameng proyek titipan,” tegasnya.
Rahmad menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa publik tidak membutuhkan pengawasan simbolik, melainkan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.
“Negara tidak butuh papan nama pengawasan. Rakyat butuh keadilan. Jika Datun tidak bisa bersih, lebih baik dibubarkan,” pungkasnya.
Pernyataan keras ini menambah tekanan publik terhadap institusi penegak hukum di tengah tuntutan masyarakat akan pemberantasan korupsi yang transparan dan berintegritas.
Editor: Sadiman


