Mamuju, toBagoes Sulbar – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali menggebrak. Memasuki hari keempat Operasi Antik Marano 2025, tim berhasil membekuk seorang kepala desa (Kades) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu, Senin (4/8/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, mengungkapkan RD (36), sang Kades, ditangkap di Jalan Ir. Juanda dengan barang bukti satu sachet sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Hasil pengembangan mengarah pada MS (45), seorang ASN yang menjadi pemasok.
Penggeledahan di rumah MS membuahkan tiga sachet sabu tambahan. Total barang bukti yang disita sebanyak empat sachet sabu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Mamuju dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Kami minta masyarakat aktif melapor,” tegas AKP Sigit.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


