Polresta Mamuju Ungkap Kasus Dugaan Rudapaksa Terhadap Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur

Mamuju – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 127 / IV / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, gabungan personel Resmob bersama Polsek Mamuju, Polresta Mamuju, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (42) yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Kamis, 9 April 2026.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa benar tadi malam, telah diamankan seorang pria inisial RD (42) yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur.
BACA JUGA  Brutal! Dua Jurnalis Diserang, Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun sebanyak 6 kali. Ujar Kasi Humas

Persetubuhan yang disertai pemerkosaan terjadi pertama kali di rumah kebunnya saat sedang beristrahat malam hari. Tambahnya

Peristiwa rudapaksa ini terungkap pada hari Rabu, 8 April 2026, Saat itu, keluarga korban yakni nenek dan tantenya, melihat korban dalam keadaan gelisah dan tidak seperti biasanya.

BACA JUGA  Polres Pasangkayu Gelar Maulid Nabi, Tekankan Teladan Rasul dalam Pengabdian Polri

Merasa khawatir, keduanya kemudian menanyakan kondisi korban dengan mengatakan, “Kenapa ki nak ? Na apako bapak mu ?” Korban pun akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, serta diancam untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun. Jelas Iptu Herman

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengusutan lebih lanjut.

Pihak Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news