Polres Polman Bongkar Peredaran Sabu di Balanipa, 1 Tersangka Diamankan

Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Z (45) berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, dalam operasi yang digelar pada 24 Juli 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua sachet sabu-sabu dalam penguasaan Z yang diketahui berasal dari Kecamatan Limboro.

BACA JUGA  Sat Polairud Polres Polman Kawal Keberangkatan KM Sabuk Nusantara 93

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Tinambung. Saat ini kami sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, SH, MH.

Z langsung digelandang ke Mapolres Polman, tepatnya ke ruang Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini mempertegas komitmen Polres Polman dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
BACA JUGA  Pembaruan KUHP–KUHAP 2026, Sistem Hukum Pidana Masuk Babak Baru

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan laporan dari warga sangat penting untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika,” tambah Iptu Irman.

Saat ini, tersangka Z bersama barang bukti telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

BACA JUGA  Jelang Berbuka, Samapta Polres Majene Siaga Amankan Pusat Perburuan Takjil

Dengan penangkapan ini, Polres Polman menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Barat.

(Sdm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news