Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Z (45) berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, dalam operasi yang digelar pada 24 Juli 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua sachet sabu-sabu dalam penguasaan Z yang diketahui berasal dari Kecamatan Limboro.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Tinambung. Saat ini kami sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, SH, MH.
Z langsung digelandang ke Mapolres Polman, tepatnya ke ruang Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini mempertegas komitmen Polres Polman dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan laporan dari warga sangat penting untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika,” tambah Iptu Irman.
Saat ini, tersangka Z bersama barang bukti telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Dengan penangkapan ini, Polres Polman menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Barat.
(Sdm)


