Polres Pasangkayu Komitmen Lawan Narkoba, 864 Gram Sabu Dimusnahkan di Kejari Pasangkayu

Pasangkayu, toBagoes Sulbar – Wakapolres Pasangkayu Kompol Agussalim Arsyad, S.S.Ag mewakili Kapolres Pasangkayu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Rabu (10/06/2026) pukul 09.00 WITA.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait, di antaranya Dr. H. Badaruddin, S.Pd., M.Si selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Mayor Caj Ikbar Baharuddin mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, Kompol Agussalim Arsyad, S.S.Ag mewakili Kapolres Pasangkayu.
BACA JUGA  Cegah Anarkisme, Kapolda Sulbar Instruksikan Strategi Baru

Hadir pula Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu Nanang Badruzzaman, A.Md.Ip., S.H., M.H, Yusril Barhanuddin selaku Humas Karutan, Abd. Rahim Tagaru selaku Sekretaris Dinas Kesehatan mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, serta para Kasi, Kasubag, Kasubsi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Polres Pasangkayu

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap selama periode November 2025 hingga Mei 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 219 jenis barang bukti.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan total 194 jenis barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 864,1625 gram.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Turun Langsung Pantau Ketersediaan LPG 3 Kg di Desa Ako

Sementara itu, enam perkara pidana umum lainnya menghasilkan 25 jenis barang bukti berupa egrek, tombak, parang, pakaian, celana dan barang bukti lainnya.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K. melalui Wakapolres Pasangkayu Kompol Agussalim Arsyad, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergitas yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait dalam memberantas berbagai tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” ujar Kompol Agussalim Arsyad.

BACA JUGA  Semarak Bhayangkara ke-79: Kapolda Sulbar Resmi Buka Turnamen Tenis Lapangan Kapolda Cup

Ia menambahkan bahwa Polres Pasangkayu akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan berbagai bentuk kejahatan lainnya melalui kerja sama lintas sektoral guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan melawan penyalahgunaan narkotika. Dengan kolaborasi yang baik antara aparat dan masyarakat, kita dapat mewujudkan Pasangkayu yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news