Majene – Polres Majene kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat tertanggal 20 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Kasat Reserse Kriminal Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene, mengungkapkan bahwa korban bernama Mulhanimna alias Imul bin Sabri (18), warga Kabupaten Polewali Mandar.
Usai menerima laporan, Tim Passaka Polres Majene langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AS (23), warga Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menangkap AS tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (21/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helm merek KYT warna biru serta satu unit sepeda motor Honda CRF putih-hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
AKP Fredy menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA saat pelaku bersama rekannya berinisial IK melintas di Jalan Poros Majene–Polman. Keduanya melihat sepeda motor terparkir tanpa plat nomor dan menduga kendaraan tidak terkunci.
Setelah memastikan motor dalam kondisi tidak terkunci leher, pelaku AS mengambil dan mengendarai kendaraan tersebut, sementara IK mendorong dari belakang hingga mereka berhasil meninggalkan lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, polisi masih memburu IK yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polres Majene menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan pelaku serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Sumber Berita: Humas Polres Majene
Editor: Sadiman


