spot_img

Pemuda Sultra Resmi Ajukan Permohonan Uji Materiil UU, MK Jadwalkan Sidang Perdana Pada 3 Desember 2025

Jakarta, toBagoes SulbarMahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Telah menetapkan 3 Desember 2025 jadwal sidang pemeriksaan perdana atas permohonan Uji Materiil Undang-Undang yang diajukan oleh La Hasidi, pemuda intelektual asal Sulawesi Tenggara Lulusan Magister Ilmu Hukum Juga Merupakan Advokat Muda.

Perkara tersebut telah diregistrasi dalam ARPK Nomor 232/PUU-XXIII/2025 pada 24 November 2025, dan panggilan sidang tercatat melalui Surat Nomor 1023.232/PUU/PAN.MK/PS/11/2025. Sidang akan digelar pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang Lantai II Gedung MK RI, Jakarta.

Dalam permohonannya, Hasidi menguji dua ketentuan yaitu:
– Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor, serta
– Pasal 5 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia menilai kedua pasal tersebut belum memberikan perlindungan hukum preventif bagi pelapor dugaan tindak pidana korupsi. Negara mendorong masyarakat melapor, namun tidak menyediakan perlindungan cepat di fase awal ketika pelapor berada pada situasi paling rentan.

BACA JUGA  Bupati Pasangkayu Siap Kucurkan Rp50 Juta untuk Pondok Gratis Kalola

Hasidi juga menyoroti PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan.
Menurutnya, PP tersebut hanya mengatur:
– tata cara pelaporan Korupsi,
– bentuk partisipasi masyarakat, dan
– penghargaan kepada pelapor,
namun tidak mengatur perlindungan Hukum bagi pelapor Korupsi.

“Peraturan Negara Undang-Undang memberi ruang masyarakat Untuk melapor, tetapi tidak memberi keselamatan dan Perlindungan. Kekosongan ini harus dievaluasi,” ujar Hasidi.

Dalam permohonan yang diajukan, Hasidi menegaskan bahwa pelapor tindak pidana korupsi sering menghadapi:
– tekanan psikologis,
– ancaman verbal maupun non-verbal,
resistensi dari pejabat terlapor,
– hingga dugaan bekingan oknum aparat penegak hukum (APH).

Ia menilai situasi ini memperkuat urgensi lahirnya aturan perlindungan cepat yang menyelamatkan pelapor sejak mencari inforkasi/Data dan laporan dibuat, bukan setelah proses administratif LPSK selesai.

BACA JUGA  Diduga Cemburu, Warga Maros Keroyok Pacar Mantan Istrinya

Hasidi menilai terdapat ketidaksinkronan antara:
– UU Tipikor yang mendorong masyarakat aktif melapor,
– PP 43/2018 yang mengatur pelaporan tanpa perlindungan, dan
– UU LPSK yang memberi perlindungan setelah verifikasi administratif.
Kondisi ini dipandang bertentangan dengan jaminan konstitusi:
– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ; persamaan kedudukan di hadapan hukum,
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ; kepastian hukum yang adil,
– Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 — hak atas rasa aman.

Sebelumnya, Hasidi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke:
– Kejaksaan Tinggi Sultra pada 30 Agustus 2023, dan
– KPK pada 9 Juli 2024.
Ia menyebut pengalaman pelapor di lapangan menunjukkan celah besar dalam sistem perlindungan hukum.

Pada sidang pendahuluan, Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan:
– pokok permohonan,
– kedudukan hukum Pemohon,
– argumentasi konstitusional, dan
– arahan Majelis Hakim.

Sebagai pemuda Intelektual berpendidikan Magister Hukum, Hasidi menyatakan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari komitmennya dalam memperkuat negara hukum.

BACA JUGA  Polsek Pasangkayu, Respon Cepat Datangi TKP Pencurian Hewan Ternak Warga

“Keberanian masyarakat melaporkan dugaan korupsi tidak boleh berakhir dengan risiko yang harus mereka tanggung sendirian. Negara wajib hadir memberi perlindungan awal,” tegasnya.

Dalam petitumnya, Hasidi meminta MK untuk:
– Menyatakan pasal 41 UU Tipikor ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 UU LPSK inkonstitusional
– menegaskan perlindungan pelapor sejak awal,
– memperkuat kewajiban negara menyediakan perlindungan yang cepat dan efektif,
– serta memerintahkan pembentuk UU menyempurnakan regulasi dalam waktu maksimal satu tahun.

Permohonan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menutup celah hukum yang selama ini melemahkan posisi pelapor di Indonesia. Sebagai bentuk tanggung jawab Negara Yang Tidak Hanya Menyuruh Mencari, memperoleh Dokumen dan Melapor, Tetapi Harus Di Barengin Perlindungan warganya dari Ancaman Koruptor. Tuturnya

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news