TOBAGOES SULBAR / Viral video yang memperlihatkan aksi tawar-menawar denda tilang antara oknum polisi lalu lintas dan pengendara wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam rekaman yang beredar sejak 27 Mei 2025, oknum polisi tersebut diduga meminta uang Rp150.000 sebagai titipan denda tilang kepada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa. Pengendara wanita yang tidak diketahui identitasnya awalnya meminta agar tidak ditilang. Setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya Bripka EF, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, menerima uang titipan tilang dari pelanggar.
“Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul, menyerahkan kasus dugaan pungli ini kepada Unit Propam Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah mengambil tindakan, saya sudah menyerahkan kepada Propam untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.-
Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, mengonfirmasi bahwa Bripka EF telah diperiksa dan sedang menjalani sanksi akibat tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Yang bersangkutan telah kami periksa sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami telah amankan kemudian jabatannya selaku anggota Satlantas sementara kami non jobkan sambil menunggu keputusan sidang,” kata AKP Wahab.


