Makassar, toBagoes Sulbar – Dugaan kematian tak wajar menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Irna, warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Perkuburan Panampu, Rabu (8/10/2025), untuk kepentingan penyelidikan dan autopsi forensik.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak keluarga melapor dan mencurigai ada kejanggalan di balik kematian Irna, yang dimakamkan pada 27 September 2025.
“Hari ini kita melaksanakan eksumasi dan otopsi jenazah Ibu Irna. Proses ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian, karena keluarga menduga korban meninggal tidak wajar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana kepada awak media.
Laporan resmi disampaikan oleh ibu kandung korban, Kuso, pada 28 September 2025 — sehari setelah pemakaman berlangsung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan di rumah korban di Jalan Teuku Umar 12, Lorong 7, Kecamatan Tallo.
Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan suami korban berinisial A alias Aming. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan anak korban dan beberapa saksi lain, yang menyebut rumah tangga Irna dan Aming kerap diwarnai pertengkaran.
“Untuk sementara, dari keterangan saksi-saksi, termasuk anak almarhumah, diduga pelaku adalah suaminya sendiri,” ungkap AKBP Devi.
Saat ini, tim INAFIS Polrestabes Makassar bersama tim forensik tengah melakukan proses otopsi untuk memastikan penyebab kematian Irna. Hasil otopsi akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka jika cukup bukti.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian. Polisi menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sumber Berita: Arifin
Editor: Sadiman


