Langkah Tegas Kapolda Sumbar, BPI KPNPA RI: Tak Ada Ruang bagi Pejabat Arogan di Polri

Padang, toBagoes Sulbar – Langkah cepat Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy yang memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang menyeret Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol. Teddy Fanani mendapat perhatian dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai langkah Kapolda Sumbar tersebut menjadi momentum penting bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap disiplin, profesionalisme, dan penegakan hukum di lingkungan internal kepolisian.
BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Mambi Laksanakan Sambang dan Monitoring di Desa Binaan

Menurut Rahmad, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jabatan maupun pangkat, kata dia, tidak boleh menjadi tameng dalam proses pemeriksaan.

“Tidak ada ruang bagi pejabat yang bersikap arogan. Jika terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga wajib dipulihkan,” tegas Rahmad, Sabtu (8/8/2026).

BACA JUGA  Peringati HUT Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polres Majene Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan

Ia menilai keterbukaan dalam proses pemeriksaan menjadi salah satu ukuran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena itu, publik diharapkan memberikan ruang kepada Propam untuk melakukan pendalaman dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.

“Polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Profesionalisme serta etika harus selalu menjadi landasan dalam setiap tindakan aparat,” ujarnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Segera Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Sumbar. Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy telah menginstruksikan Kabid Propam untuk menindaklanjuti laporan secara profesional.

“Siapa pun dia, apa pun pangkatnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Susmelawati.

BACA JUGA  Perkuat Transparansi, Tim Divisi Hukum Polri Gelar Asistensi SISDIVKUM dan JDIH di Polres Majene

Polda Sumbar menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Masyarakat diminta menunggu hasil pendalaman dan tidak menggiring opini selama proses klarifikasi belum selesai.

Di sisi lain, Kombes Pol. Teddy Fanani membantah tudingan melakukan pemukulan. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika kendaraan korban menyalip mobil dinas yang ditumpanginya dari sisi kiri hingga nyaris memicu kecelakaan.

BACA JUGA  Kapolresta Mamuju Traktir Batagor Segerobak: Jaga Moril Personel, Gerakkan UMKM Lokal

Teddy mengaku hanya meminta sopir kendaraan tersebut menghentikan mobil untuk meminta klarifikasi terkait kejadian di jalan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video dugaan perselisihan di jalan beredar luas di media sosial. Pihak yang mengaku sebagai korban disebut telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Propam Polda Sumbar. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan dan hasil akhirnya masih menunggu pendalaman Propam.

(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news