Banten, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan desakan keras terkait maraknya galian tanah ilegal di kawasan Coawi, Rangkabitung, Banten. Ia menegaskan, Kapolda Banten harus segera bertindak tegas dan tanpa kompromi agar kerusakan lingkungan dan keresahan warga tidak semakin parah.
“Galian tanah ilegal di Coawi sudah meresahkan dan merusak lingkungan. Kapolda Banten jangan sampai terkesan tutup mata. Ini pelanggaran hukum yang tidak boleh ada toleransi,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (26/8/2025).
Rahmad mengungkapkan, BPI KPNPA RI menerima banyak laporan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan pun nyata—mulai dari jalan desa rusak akibat truk pengangkut tanah, polusi udara kian parah, hingga ancaman longsor yang membahayakan keselamatan warga.
“Kalau dibiarkan, rakyat yang jadi korban. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dengan merusak alam,” ujarnya.
Lebih jauh, Rahmad menduga ada beking dari oknum tertentu yang membiarkan aktivitas ilegal itu terus berjalan. Ia menantang Kapolda Banten membuktikan bahwa hukum masih tegak di provinsi ini.
“Jika benar ada beking, Kapolda harus berani bongkar. Presiden dan Kapolri sudah jelas memberi arahan: tidak boleh ada kompromi terhadap tambang ilegal,” tambahnya.
Menurutnya, langkah Kapolda Banten menutup dan menindak tegas mafia galian ilegal akan menjadi ujian kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Rakyat butuh bukti, bukan janji. Jika Kapolda berani bertindak, kepercayaan masyarakat akan pulih. Tapi bila sebaliknya, rakyat akan menilai aparat ikut bermain,” pungkas Rahmad Sukendar.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


